Korupsi Multiyears, Bupati Bengkalis Diperiksa KPK 

Selasa, 26 Februari 2019 | 21:04:22 WIB

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi untuk atas nama tersangka Hanya Obby Siregar (HOS) kasus proyek multiyears Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. 

Adapun saksi-saksi yang dipanggil, untuk dimintai keterangan tersebut, Amril Mukminin, mantan Anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 dan saat ini menjabat sebagai Bupati Bengkalis, Hendri Sukardi selaku pemilik atau Direktur PT. Liwaus Sabena, Thjin Franky Tanujaya, swasta, Romi Robindi Lie, Pemilik PT Everest International, Johan Operasional Lapangan PT. Mawatindo Road Construction dan Doso Prihandoko, swasta. 

Menurut Febri, satu orang saksi belum datang hingga siang tadi atas nama Hendri Sukardi. 

"Sedangkan 5 saksi lainnya telah hadir dari pagi dan sedang dilakukan pemeriksaan di kantor KPK," ungkap Febri, kepada wartawan, Selasa (26/2/19). 

Amril diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hobby Siregar.

Amril keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 12.40 WIB. 

Amril langsung berjalan menuju mobil yang menunggunya di luar KPK. Dia tak menjawab apapun terkait materi pemeriksaan ataupun soal duit Rp 1,9 miliar yang pernah disita KPK saat menggeledah rumahnya.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai, Riau, M Nasir, dan Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. KPK telah menetapkan dua tersangka itu pada 11 Agustus 2017. 

Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau, Tahun Anggaran 2013-2015. Proyek menimbulkan kerugian negara yang tak sedikit mencapai puluhan miliar. 

Pengerjaan proyek ini sendiri dilakukan dengan alokasi angaran Rp494 miliar. [red]

Terkini